Pemerintah Diharapkan Kaji Peraturan untuk Nelayan Sumbar

01-08-2017 / KOMISI IV

Nelayan di Sumatera Barat menyampaikan keluh kesahnya kepada Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI. Keluhan tersebut berkaitan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 tahun 2016 tentang alat tangkap waring dan lampu bagan 30 Gros Ton (GT) ke atas. Menurut nelayan setempat peraturan tersebut perlu disesuaikan kembali dengan kondisi dan tradisi yang ada di Sumbar.

 

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV Hermanto mengharapkan pemerintah merespon cepat keluhan masyarakat tersebut, dia menyarankan supaya pemerintah melakukan kajian spesifik berkenaan dengan kondisi yang terjadi di Sumbar, agar peraturan yang berlaku sesuai dengan kondisi masyarakat setempat.

 

"Oleh karena itu saya berharap pemerintah bisa melakukan kajian-kajian yang mendalam. Ukuran apa yang paling ideal untuk jaring ini. Saya pikir tidak hanya untuk di Sumatera Barat  tapi juga merupakan keluhan dari masyarakat nelayan secara nasional," papar Hermanto setelah berdialog dengan nelayan di Pelabuhan Perikanan Samudera Bungus, Sumbar, Senin (31/7/2017).

 

Karena penggunaan bagan di Indonesia hanya dipakai nelayan di pulau Sumatera, khususnya di Sumetera Barat. Selain itu nelayan setempat juga menggunakan ukuran waring dan lampu bagan untuk 30 GT ke atas biasanya 1,5 mili. Namun pada aturan Permen 71 tahun 2016, ukuran waringnya 2,5 inci. Maka dengan aturan ini hasil yang akan diperoleh nelayan bagan 30 GT ke atas tidak akan maksimal. Nelayan setempat beranggapan dengan aturan tersebut tidak ada gunanya lagi melaut jika aturan itu diterapkan pemerintah.

 

Karena dengan waring  ukuran 2,5 inci itu,  ikan–ikan akan lolos. Padahal untuk wilayah pantai Sumatera Barat, ikan dengan ukuran besar seperti tuna tidak begitu banyak. Selain itu para nelayan juga menyampaikan panjang waring yang dilepaskan ke bawah laut berkisar 15 meter saja. Nelayan juga takut jika waring mereka sampai tersangkut karang yang akan merugikan nelayan itu sendiri karena harga waring berkisar Rp 40 jutaan.

 

Hermanto yang merupakan anggota dewan dari daerah pemilihan Sumatera Barat I ini menegaskan hendaknya para pemangku kepentingan memperhatikan pendapatan ekonomi nelayan dengan tetap menjaga keberlangsungan perkembangbiakan ikan-ikan di laut.

 

"Jaring yang terlalu longgar sulit mendapat ikan dan kalau sempit ikan kecil yang baru lahir akan tertangkap. Kita ingin mencari titik keseimbangan. Di satu sisi kita harus menjaga lingkungan di sisi lain keekonomian nelayan juga bisa terjaga dengan baik," papar Hermanto.

 

Kunjungan Kerja Komisi IV ke Provinsi Sumbar ini dipimpin Ketua Komisi IV Edhy Prabowo, diikuti anggota Komisi IV antara lain dari F PDI Perjuangan Rahmat Nasution Hamka dan Dardiansyah. Dari F Golkar Salim Fakhry dan Bagus Adhi Mahendra Putra, dari F Gerindra Endro Hermono, dari F PKB Acep Adang Ruhiat, F Nasdem Hamdani, sedangkan dari F Hanura Fauzi H. Amroh. (eko) Foto : Eko/jk

BERITA TERKAIT
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...
Maros Strategis sebagai Sentra Produksi Beras Nasional
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Maros - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Haryadi menegaskan bahwa Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Maros, memegang peran...
Pupuk Kaltim Diminta Maksimalkan Manfaat untuk Petani Lokal dan Penyuluh
12-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Bontang - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk meningkatkan kontribusi langsung bagi...